Kejari Lebak Gandeng UI dan BPKP untuk Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak

- Kontributor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, 31 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akan menerjunkan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2020.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyatakan bahwa selain meminta bantuan tim ahli dari UI, pihaknya juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memudahkan perhitungan kerugian negara. “Dalam waktu dekat ini, hasil dari tim ahli UI akan kami serahkan ke BPKP untuk memudahkan perhitungan,” ujar Irfano pada Rabu, 31 Juli 2024.

Hingga saat ini, Kejari Lebak terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek penyertaan modal yang digunakan untuk perbaikan belasan mesin pompa intake milik PDAM Lebak. “Sejumlah saksi terus kami periksa, mulai dari pegawai PDAM, dewan pengawas PDAM, hingga pihak ketiga pelaksana perbaikan pompa intake,” jelas Irfano.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai penetapan tersangka, Irfano menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negara keluar dari BPKP, baru dapat kita ketahui. Walaupun penyidik telah mengantongi calon tersangkanya,” tambah mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari APBD Lebak untuk perbaikan pompa intake. “Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.

Baca Juga  Polda Banten Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Sadea Kini Lebih Mudah

Saat ini, penyidik telah meminta audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara. Mayasari menambahkan bahwa PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah. “Namun, dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah Pemkab Lebak,” jelasnya.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Tiga Mantan Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:40 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru