LEBAK-Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, masukan dari legislatif Kabupaten Lebak dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebak tahun 2024 – 2045, sangat berarti guna penyempurnaan Ranperda RPJPD.
Semua saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Lebak dipertimbangkan dengan matang oleh Pemkab Lebak.
Hal itu disampaikan oleh Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak, mengenai Jawaban Bupati Lebak Terhadap Ranperda RPJPD Kabupaten Lebak Tahun 2025-2045, diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (11/7/2024).
“Kami menerima dan mengapresiasi tanggapan, masukan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, kami mencermati dengan seksama, dan mempertimbangkan dengan matang, seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan,” kata Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, terkait dengan beberapa point penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan ditindaklanjuti dengan beberapa langkah.
“Pertama dengan memperluas sinergi dan kolaborasi, dengan beebagai pihak termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelaksanaan RPJPD ini. Terutama dalam upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas SDM, menurunkan angka kemiskinan dan angka pengangguran, dan peningkatan daya saing daerah, serta peningkatan kwalitas layanan publik,” kata Iwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Muhammad Agil Zulfikar, menanggapi jawaban yang diberikan oleh Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, akan membahas lebih lanjut atas jawaban yang disampaikan, dalam rapat kerja Pansus DPRD Kabupaten Lebak pada akhir pekan ini.
“Jawaban saudara pj bupati tersebut akan kami jadikan pertimbangan dan bahan kajian lebih lanjut pembahasan rapat kerja panitia khusus (Pansus) DPRD, yang akan dilaksanakan tim asistensi eksekutif bersama perangkat daerah terkait pada hari Sabtu-Minggu 13-15/7/2024.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak mengenai Jawaban Bupati Lebak Terhadap Ranperda RPJPD Kabupaten Lebak Tahun 2025-2045, dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD,dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak.