Ada 254 Transaksi Setor Tunai Senilai Rp 22,76 Miliar Dalam Kasus Gratifikasi X Kepala Bea Cukai Andhi Pramono

- Kontributor

Sabtu, 2 Maret 2024 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Journalmedianews.com-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengungkapkan ada 254 kali transaksi setor tunai dengan nilai total Rp 22,76 miliar ke delapan rekening Bank Central Asia (BCA) pada kasus gratifikasi yang menjerat bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Menurut Jaksa KPK, transaksi tersebut terjadi saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Temuan ini diungkap Jaksa pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. “Sebanyak Rp 20 miliar yang diterima tidak ada identitas pengirim,” katanya, Jumat, 1 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK telah mendakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 58.974.116.189. Gratifikasi ini berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Di dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkapkan berdasarkan hasil analisa forensik, ada 19 rekening yang terhubung ke kasus penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Jaksa berkata setelah diidentifikasi, beberapa transaksi setor tunai bernilai fantastis tersebut berasal dari Johannes Komarudin; Yanto Anda Sucipto; Rudi Hartono; PT Marinten dan PT Yuris Maju Bersama; serta penukaran valas atas nama Taufik Hidayat.

Jaksa bahkan mengulang pernyataanya soal tidak ditemukannya identitas pengirim pada setor tunai dalam kasus gratifikasi Andhim

“Terdapat setoran tunai senilai Rp 20 miliar ke delapan rekening yang tidak ada identitas pengirimnya,” kata dia.

Merespons pernyataan Jaksa, bekas Kepala Bea dan Cukai Makassar itu menyatakan bahwa dirinya tidak ingat dengan transaksi tersebut karena waktunya yang sudah lama dan jumlahnya banyak.

Baca Juga  8 Potensi Korupsi Ditemukan KPK dalam Program MBG, Ini Rekomendasinya

Dalam kesempatan itu, Andhi Pramono menjawab bahwa setor tunai ke rekeningnya adalah perputaran uang dari keuntungan usahanya bersama Sia Leng Salem.

Selain menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi juga menjabat sebagai Komisaris PT GGM LA. Ia berinvestasi saham di perusahaan ekspor dan impor itu.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Sinyal KRL, Beraksi Sejak 2024 dan Libatkan Eks Pekerja Proyek
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:22 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:01 WIB

Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:57 WIB

Gudang Motor Listrik Program MBG di Sentul Jadi Sorotan Usai Penahanan Eks Kepala BGN

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB