Sertifikat Tanah Perkuat Kepastian Hukum

- Kontributor

Senin, 9 Februari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,journalmedianews.com – Program sertifikasi tanah dinilai memberikan manfaat strategis bagi masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Tanah yang telah bersertifikat memiliki kedudukan hukum yang jelas sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, mengatakan masih banyak konflik pertanahan yang terjadi akibat status kepemilikan tanah yang belum terdokumentasi secara resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut sering memicu perselisihan antarmasyarakat maupun antara warga dan pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.

“Banyak konflik terjadi karena tanah belum bersertifikat,” katanya dalam dialog Beranda Astacita bersama Pro 1 RRI Banten, Senin 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sertifikat tanah merupakan alat bukti hukum paling kuat yang diakui negara. Dengan adanya sertifikat, hak pemilik tanah terlindungi secara hukum dan memiliki dasar yang jelas apabila terjadi permasalahan.

Kepastian tersebut juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun kepentingan lainnya.

Selain berdampak pada individu, tertib administrasi pertanahan juga berpengaruh terhadap pembangunan daerah.

Wilayah dengan data pertanahan yang jelas dinilai lebih menarik bagi investor karena memiliki kepastian hukum yang lebih terjamin.

Hal ini berkontribusi pada iklim investasi yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Sertifikasi tanah juga berkaitan dengan upaya mewujudkan keadilan agraria. Pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya serta mencegah terjadinya penguasaan lahan secara tidak adil.

Data pertanahan yang akurat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan publik.

“Tanah yang tertib administrasi akan mendukung pembangunan,” ujarnya.

Taufik menambahkan, saat ini pemerintah juga mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Sistem ini dinilai lebih aman karena mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik serta memudahkan proses pemutakhiran data.

Baca Juga  Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemkab dan Pemprov Banten Rp 100 Miliar Usai Kecelakaan di Jalan Rusak

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif mengurus sertifikasi tanah dan menjaga penguasaan lahannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. “Dengan sertifikat, masyarakat lebih tenang dan terlindungi,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB