Sertifikat Tanah Perkuat Kepastian Hukum

- Kontributor

Senin, 9 Februari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,journalmedianews.com – Program sertifikasi tanah dinilai memberikan manfaat strategis bagi masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Tanah yang telah bersertifikat memiliki kedudukan hukum yang jelas sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, mengatakan masih banyak konflik pertanahan yang terjadi akibat status kepemilikan tanah yang belum terdokumentasi secara resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut sering memicu perselisihan antarmasyarakat maupun antara warga dan pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.

“Banyak konflik terjadi karena tanah belum bersertifikat,” katanya dalam dialog Beranda Astacita bersama Pro 1 RRI Banten, Senin 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sertifikat tanah merupakan alat bukti hukum paling kuat yang diakui negara. Dengan adanya sertifikat, hak pemilik tanah terlindungi secara hukum dan memiliki dasar yang jelas apabila terjadi permasalahan.

Kepastian tersebut juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun kepentingan lainnya.

Selain berdampak pada individu, tertib administrasi pertanahan juga berpengaruh terhadap pembangunan daerah.

Wilayah dengan data pertanahan yang jelas dinilai lebih menarik bagi investor karena memiliki kepastian hukum yang lebih terjamin.

Hal ini berkontribusi pada iklim investasi yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Sertifikasi tanah juga berkaitan dengan upaya mewujudkan keadilan agraria. Pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya serta mencegah terjadinya penguasaan lahan secara tidak adil.

Data pertanahan yang akurat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan publik.

“Tanah yang tertib administrasi akan mendukung pembangunan,” ujarnya.

Taufik menambahkan, saat ini pemerintah juga mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Sistem ini dinilai lebih aman karena mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik serta memudahkan proses pemutakhiran data.

Baca Juga  Perlu Tindakan Hukum! Penjual Obat Golongan G Jenis Extamer dan Tramadol Di Parungkuda Oprasi Dibulan Suci

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif mengurus sertifikasi tanah dan menjaga penguasaan lahannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. “Dengan sertifikat, masyarakat lebih tenang dan terlindungi,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru