Kanal Edukasi Baru: Kominfo Luncurkan Bersama Stop Judi Online untuk Mencegah Praktik Judi Haram

- Kontributor

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online yang kian marak.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan, hal ini merupakan langkah serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Selain tentu Kominfo akan terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi terlibat permainan haram itu.

“Judi online tidak hanya melanggar hukum. Tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial,” kata Usman, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kanal baru ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online. “Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Usman.

Adapun layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.

Dia mengajak, seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online. “Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online,” ucap Usman.

Usman mengatakan, pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id. Bahkan mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.

 

Baca Juga  Kemenag Tetapkan Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal di 19 Maret 2026
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB