Komentar Bernada Ancaman di Media Sosial, Liputan Nusantara Soroti Risiko Hukum

- Kontributor

Rabu, 15 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana interaksi di media sosial yang menampilkan komentar bernada ancaman, sebagai gambaran risiko penyalahgunaan kebebasan berpendapat di ruang digital.

Ilustrasi suasana interaksi di media sosial yang menampilkan komentar bernada ancaman, sebagai gambaran risiko penyalahgunaan kebebasan berpendapat di ruang digital.

LEBAK – Sebuah komentar bernada ancaman kekerasan yang muncul di media sosial menuai perhatian. Hal tersebut terjadi pada kolom komentar akun TikTok TikTok milik media online Liputan Nusantara, dalam unggahan terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cirotan.

Komentar tersebut diduga berasal dari pemilik akun dengan nama pengguna @bebenbensu. Dalam komentarnya, akun tersebut menyampaikan kalimat yang mengarah pada ancaman kekerasan, bahkan bernuansa ancaman pembunuhan.

Pihak Liputan Nusantara menyayangkan munculnya komentar tersebut. Meski menyadari bahwa media sosial merupakan ruang terbuka dengan beragam respons dari warganet, namun mereka menilai komentar bernada ancaman telah melampaui batas kewajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai media, kami memahami bahwa kritik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun, komentar yang mengandung ancaman kekerasan tentu menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran,” ujar perwakilan Liputan Nusantara.

Unggahan yang memicu komentar tersebut diketahui membahas isu sensitif terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cirotan, yang menjadi perhatian publik karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Risiko Hukum Ancaman di Media Sosial
Pakar hukum menyebutkan bahwa ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, dapat berimplikasi hukum serius bagi pelakunya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media elektronik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terutama jika menimbulkan rasa takut atau teror terhadap pihak lain.

Pelaku dapat dikenakan pasal terkait ancaman kekerasan dalam KUHP, serta pasal dalam UU ITE yang mengatur distribusi informasi bermuatan ancaman. Sanksi yang diatur tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda.

Baca Juga  Kapolres Lebak Berikan Kejutan Tumpeng pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Liputan Nusantara mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi, menurut mereka, harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum dan hak orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara santun dan tidak melanggar hukum. Media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi, bukan tempat menyebarkan ancaman,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik akun terkait komentar yang dimaksud. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

 

Jurnalis: Denis | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Berita Terbaru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB