Polisi Ungkap Dugaan Praktik Pengoplosan Gas di Sukaraja, Bogor

- Kontributor

Rabu, 1 April 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,journalmedianews.com | Jajaran Polsek Sukaraja mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pengungkapan dilakukan pada sore hari di sebuah lokasi yang diduga berkedok pangkalan penjualan gas.

Kapolsek Sukaraja, AKP Ade Rahmat, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Laporan diterima melalui layanan darurat 110 dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Kami menerima laporan dari masyarakat melalui 110, kemudian anggota piket Polsek Sukaraja langsung menuju tempat kejadian perkara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saat petugas tiba di lokasi, para terduga pelaku telah meninggalkan tempat. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram, tabung gas non-subsidi berwarna merah muda, serta satu unit mobil pick-up berwarna merah berlogo Pertamina.

Petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi. Selain itu, terdapat ratusan tabung gas yang terdiri dari tabung subsidi dan non-subsidi.

“Seluruh barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Ade.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Sukaraja berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor guna pengembangan lebih lanjut. Lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Jurnalis: Miradjli RM | Editor: Redaksi

Baca Juga  Silaturahmi Kapolres Sampang Dan Dandim 0828/Sampang Diarena Tenis Lapangan
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Berita Terbaru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. BNPB menyatakan menghormati proses hukum serta berkomitmen kooperatif dalam mendukung penyidikan.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:01 WIB