Serang,journalmedianews.com – Program sertifikasi tanah dinilai memberikan manfaat strategis bagi masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Tanah yang telah bersertifikat memiliki kedudukan hukum yang jelas sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, mengatakan masih banyak konflik pertanahan yang terjadi akibat status kepemilikan tanah yang belum terdokumentasi secara resmi.
Kondisi tersebut sering memicu perselisihan antarmasyarakat maupun antara warga dan pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.
“Banyak konflik terjadi karena tanah belum bersertifikat,” katanya dalam dialog Beranda Astacita bersama Pro 1 RRI Banten, Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah merupakan alat bukti hukum paling kuat yang diakui negara. Dengan adanya sertifikat, hak pemilik tanah terlindungi secara hukum dan memiliki dasar yang jelas apabila terjadi permasalahan.
Kepastian tersebut juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun kepentingan lainnya.
Selain berdampak pada individu, tertib administrasi pertanahan juga berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
Wilayah dengan data pertanahan yang jelas dinilai lebih menarik bagi investor karena memiliki kepastian hukum yang lebih terjamin.
Hal ini berkontribusi pada iklim investasi yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sertifikasi tanah juga berkaitan dengan upaya mewujudkan keadilan agraria. Pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya serta mencegah terjadinya penguasaan lahan secara tidak adil.
Data pertanahan yang akurat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan publik.
“Tanah yang tertib administrasi akan mendukung pembangunan,” ujarnya.
Taufik menambahkan, saat ini pemerintah juga mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Sistem ini dinilai lebih aman karena mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik serta memudahkan proses pemutakhiran data.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif mengurus sertifikasi tanah dan menjaga penguasaan lahannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. “Dengan sertifikat, masyarakat lebih tenang dan terlindungi,” ucapnya.













