Nadiem sebut Google bukan vendor dalam kasus korupsi Chromebook

- Kontributor

Senin, 12 Januari 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Jakarta (JMN) – Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Google bukan vendor pengadaan alat digitalisasi pembelajaran sekolah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Google pun mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyedia software,” ujar Ari saat membaca surat Nadiem usai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam perkara itu, kata Ari, Google menyatakan tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Nadiem karena mayoritas investasi Gojek dengan Google sudah terjalin sebelum Nadiem menjadi Menteri Pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem,” katanya.

Selain itu, lanjut Ari, Google mengemukakan laptop Chromebook sebagai laptop nomor satu dan dapat digunakan tanpa internet untuk pendidikan dan pembelajaran di sekolah.

Nadiem, dalam surat yang dibacakan Ari, juga mengatakan klarifikasi Google tersebut dapat menjawab mengenai perannya dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi alat pembelajaran laptop Chromebook.

“Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Secara terinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Baca Juga  Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Pimpin Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Serbaguna

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pewarta: Zaenal
Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2026

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Berita Terbaru