BPN Tegaskan Tanah Tak Bersertifikat Tak Diambil Negara

- Kontributor

Senin, 9 Februari 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman saat berkunjung ke RRI Banten, Senin, 9 Februari 2026

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman saat berkunjung ke RRI Banten, Senin, 9 Februari 2026

Serang,journalmedianews.com– Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan tanah warga tanpa sertifikat tidak akan diambil alih negara. Pemerintah justru berupaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat melalui sistem pendaftaran yang tertib dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman menjelaskan, kewenangan negara di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bersifat mengatur dan melindungi, bukan mengambil hak masyarakat. Negara hadir untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki kejelasan status hukum.

“Tidak benar tanah masyarakat diambil negara hanya karena belum bersertifikat,” ucapnya dalam Dialog bersama RRI Banten, Senin, 9 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan, sertifikat tanah menjadi satu-satunya alat bukti kepemilikan yang diakui secara hukum. Meski demikian, dokumen lama seperti girik, letter C, atau akta jual beli masih dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengajuan sertifikasi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah.

Menurut Taufik, berbagai isu yang beredar di masyarakat muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi pertanahan. Padahal, kebijakan pendaftaran tanah telah berjalan sejak lama dan terus diperkuat untuk mencegah konflik agraria.

“Semangat kebijakan pertanahan adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak,” ujarnya.

Ia menambahkan, konflik kepemilikan tanah kerap terjadi karena alas hak lama tidak segera ditingkatkan menjadi sertifikat. Kondisi ini menyebabkan tumpang tindih data dan klaim kepemilikan yang berpotensi memicu sengketa.

Lebih lanjut Taufik menegaskan, pengambilalihan tanah oleh negara hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pada hak guna usaha atau hak guna bangunan yang ditelantarkan, dan dilakukan melalui tahapan yang jelas.

Oleh karenanya dia mengimbau masyarakat tidak terpengaruh isu menyesatkan dan segera mensertifikatkan tanahnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat.​

Baca Juga  Pupuk Indonesia: Pembelian Pupuk Bersubsidi Dengan KTP Elektronik

“Tidak ada pengambilalihan secara tiba-tiba tanpa proses,” ucapnya.

 

Jurnalis:Zaenal | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:11 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB