Sianida dan Merkuri Mengancam Aktivitas Emas Ilegal di Cirotan Kembali Bergeliat

- Kontributor

Senin, 12 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Berdasarkan hasil investigasi awak media dan informasi yang dihimpun dari beberapa warga Cirotan yang enggan disebutkan namanya, praktik pengolahan pemurnian bahan baku emas jenis rendeman kembali marak di Blok Cirotan. Saat ini, terdapat sekitar 29 titik pengolahan ilegal di kawasan tersebut.

Menurut salah satu pemilik pengolahan, sebagian besar pelaku merupakan pendatang. Warga sekitar, khususnya di Kampung Cirotan, hanya merasakan dampak negatif dari aktivitas ini.

Mereka menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebanyakan pendatang, sementara warga sekitar hanya menikmati dampak negatifnya. Penggunaan bahan kimia seperti sianida sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkap salah satu warga.

Aktivitas ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polhut, Polres Lebak, dan Polda Banten diharapkan tidak menutup mata terhadap praktik ilegal di kawasan konservasi tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah pembiaran aktivitas yang merusak lingkungan.

Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam penambangan ilegal melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) karena termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 3 tahun, dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Sementara itu, membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Pelaku penambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis sesuai UU Minerba dan UU PPLH.

Baca Juga  Pokdarwis Desak Pengelolaan TPS 3R Terminal Ciboleger

Selain itu, terkait keterangan inisial (P), oknum pemilik pengolahan emas ilegal di kawasan konservasi yang merupakan warga Kampung Cirotan, terkesan meremehkan profesi wartawan. Dalam perbincangan dengan awak media, inisial (P) menyampaikan:

“Sareng saha ieu, ti instansi naon, nama-nya?
Di era sekarang harus kenal pak Denis, saya Pardi. Terkait apa?

Mayoritas warga Kecamatan Cibeber hampir semua penambang, dan pengusaha di Cirotan 90% pendatang.

Dari 29 pengolahan, orang Cirotan cuma 3 orang, salah satunya saya. Yakin benar ya?
Yang sudah sering kabur juga tidak berani disebutkan namanya.

Kalau ingin tahu, cari sendiri saja, sama seperti yang lain. Masa maling teriak maling.
Kerjaannya harus akurat dong.

Kalau saya bohong, masa mau diberitakan?
Itu pertanyaan atau tuduhan, kan sudah jelas dengan tanda tanya. Pungkasnya.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan antara warga dan media terkait praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

(Tim Liputan – Lebak)

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya (kiri) bersama Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

⚖️ Hukum & Kriminal

BGN dan POLRI Saling Berkoordinasi Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Titik Lokasi SPPG

Senin, 25 Mei 2026 - 11:17 WIB