Oknum Pengusaha Kayu Diduga Tebang Pohon Dikawasan TN Blok Cibotol Desa Wangunjaya Petugas Resort Setempat Tutup Mata

- Kontributor

Senin, 14 April 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,14 April 2025 | Aktivitas penebangan pohon liar di kawasan Taman Nasional blok Cibotol, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan.

Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan pembalakan liar terhadap pohon jenis Huru dan Lame yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha lokal berinisial U, warga Kampung Jamrut, Desa Wangunjaya.

Informasi tersebut pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut. Menurut warga, kayu hasil penebangan tersebut diduga dijual-belikan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denis seorang aktivis lingkungan di Lebak, turut angkat suara terkait peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Penebangan liar di kawasan taman nasional jelas-jelas melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan. Kami mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Hendi pada Kamis, 10 Maret 2025.

Tindakan penebangan pohon di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran berat. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Perlu Perhatian Pemerintah: di Landa Hujan Kampung Hanjuang di Lebak Longsor

Warga dan aktivis berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penebangan liar tersebut guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Sampai berita ini diturunkan kami dari awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pihak terkai

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB