Oknum Pengusaha Kayu Diduga Tebang Pohon Dikawasan TN Blok Cibotol Desa Wangunjaya Petugas Resort Setempat Tutup Mata

- Kontributor

Senin, 14 April 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,14 April 2025 | Aktivitas penebangan pohon liar di kawasan Taman Nasional blok Cibotol, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan.

Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan pembalakan liar terhadap pohon jenis Huru dan Lame yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha lokal berinisial U, warga Kampung Jamrut, Desa Wangunjaya.

Informasi tersebut pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut. Menurut warga, kayu hasil penebangan tersebut diduga dijual-belikan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denis seorang aktivis lingkungan di Lebak, turut angkat suara terkait peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut harus segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Penebangan liar di kawasan taman nasional jelas-jelas melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan. Kami mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Hendi pada Kamis, 10 Maret 2025.

Tindakan penebangan pohon di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran berat. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2024 Kota Bogor: Mengukuhkan Semangat Indonesia Emas

Warga dan aktivis berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penebangan liar tersebut guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Sampai berita ini diturunkan kami dari awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pihak terkai

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca
Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 11:13 WIB

Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB