Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak Desak Aparat Hukum Tangkap Pelaku Penganiayaan Sekjen MPN

- Kontributor

Rabu, 18 September 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,18 September 2024– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, M.Y. Sutrisna, menyampaikan sikap tegas terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan mengadili pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Umar Key terhadap Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, H. Arif Rahman S.H., yang terjadi satu hari yang lalu.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada tim media Journalmedianws.com pada Rabu, 18 September 2024, M.Y. Sutrisna mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut.

“Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, saya sangat mengecam dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Umar Key terhadap Sekjen MPN PP, H. Arif Rahman S.H. Bagi kami, kader Pemuda Pancasila, Sekjen adalah marwah organisasi.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, kami berharap pihak Kepolisian dapat menindak tegas siapapun yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Bapak Arif Rahman S.H., sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kita tercinta, Indonesia,” tegas Sutrisna.

Sutrisna menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang arogan harus ditindak tegas oleh aparat hukum yang memiliki kewenangan demi tegaknya keadilan dan kondusifitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Apapun bentuk kekerasan yang terjadi dan dilakukan oleh oknum yang arogan sudah seharusnya ditindak tegas oleh aparat hukum yang memiliki kewenangan demi tegaknya keadilan dan kondusifitas di NKRI ini,” kata Sutrisna.

Lebih lanjut, Sutrisna menyatakan bahwa secara organisasi, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak menunggu instruksi, petunjuk, dan arahan dari Pimpinan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten.

“Sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah pimpinan, kami menunggu instruksi dari Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Banten. Hal ini sangat harus dijunjung tinggi oleh siapapun kader MPC PP Lebak khususnya dan umumnya semua kader PP se-Indonesia,” pungkas Sutrisna.

Dengan pernyataan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kondusifitas di masyarakat.

Baca Juga  Dugaan Kerjasama Wifi dan PLN: Kepala Unit PLN Leuwidamar Blokir Kontak Wartawan
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB