Dugaan Bansos di Potong Rp.20,000 Oleh Oknum RT Didesa Sukasenang Kecamatan Cijaku Warga Bisa Lapor Pelaku Bisa Dipidana

- Kontributor

Rabu, 2 April 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,02 April 2025 | Masih ada saja sejumlah oknum yang melakukan Pungutan Liar alias Pungli di tengah-tengah masyarakat,padahal pemerintah sudah membuat peraturan tentang larangan pungli yang kerap terjadi diberbagai sektor.

Kasus dugaan Pungli juga dilakukan oleh oknum di Kampung Cimanggu RT 002 /RW 003 Desa Sukasenang Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak,Rabu 2April 2025.

Foto: Kartu dan Buku milik KPM Bansos yang diduga dipotong oleh oknum RT di Desa Sukasenang Kecamatan Cijaku,Kabupaten Lebak

Dari keterangan yang di dapat dari sejumlah warga,oknum RT memotong sebesar Rp.20.000 per KPM secara langsung,bahkan dari keterangannya hasil uang potongan dari bantuan sosial itu akan disetorkan ke Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pungutan liar (“pungli”) ialah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Jika dikaitkan dengan kasus tersebut,maka biasanya dalam surat undangan bansos telah ditegaskan tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos, maka perbuatan pihak RT dapat dikategorikan sebagai pungli.

Pungli sendiri bisa di jerat dengan penerapan pasal 368 KUHP,Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang isinya:

“Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”

Pihak kementrian sosial mengintruksikan agar masyarakat Melaporkan siapapun jika ada pemotongan BST tersebut melalui WA ke nomor 0811-10-222-10 (Kemensos ) dengan melampirkan bukti terkait.

Atau juga Melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui laman Satgas Saber Pungli.

Atau dari pernyataan kemensos sendiri masyarakat bisa Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 423 KUHP.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Barat Daya Sumur, Banten

Sampai berita ini terbit pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait untuk mengungkap kebenaran isu yang berkembang.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB