Buronan Kejati Banten Dalam Kasus Korupsi Dana Bantuan Untuk Madrasah di Pandeglang di Tangkap

- Kontributor

Senin, 24 Februari 2025 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Detik penangkapan Moh Ripai pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan madrasah yang sempat buron dan DPO dari 2012 silam.

Foto: Detik penangkapan Moh Ripai pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan madrasah yang sempat buron dan DPO dari 2012 silam.

Pandeglang,20 Februari 2025 | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten menangkap Mohamad Ripai, terpidana kasus korupsi dana bantuan untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Pandeglang, Banten.

Ripai ditangkap pada Rabu (19/2/2025) petang di kontrakan Jalan RHM Noeradji, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, setelah masuk daftar pencarian orang selama 13 tahun.

“Tim Tabur telah mengamankan satu orang terpidana atas nama Moh Ripai yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna, Kamis (20/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangga menjelaskan, Ripai bersama terpidana lainnya, KM Nawawi, sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang dan bandingnya diperkuat dengan pidana penjara selama 1 tahun pada 2011.

Jaksa pada saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Jaksa pada saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, saat putusan kasasi terbit, keduanya telah bebas menjalani hukuman sesuai vonis di tingkat pertama dan kedua. Saat akan dieksekusi penyidik, keduanya sudah melarikan diri dan tidak berada di rumah sesuai identitasnya.

“Dia kabur tidak menyerahkan diri, alasannya katanya tidak tahu (ada putusan kasasi),” ujar Rangga.

Setelah dilakukan penangkapan, Ripai kemudian dibawa ke Kantor Kejati Banten untuk proses pemeriksaan sebelum menjalani sisa masa pidana di Rutan Kelas II Pandeglang.

“Kini menjalani sisa masa tahanan, tetapi dikurangi masa tahanan sebelumnya,” kata dia.

Latar belakang kasus Kasus korupsi berawal dari adanya bantuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memberikan program bantuan block grant untuk MTs pada 2010. Kanwil Kementerian Agama Banten kemudian mengusulkan 60 MTs agar menerima bantuan tersebut.

Baca Juga  Kementerian ESDM Setujui 11 Titik Wilayah Pertambangan Rakyat di Banten, Total Luas Capai 554 Hektare

Salah satunya MTs Annizhomiyah di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang menerima bantuan Rp 90 juta. Ripai dan Nawawi kemudian berpura-pura sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara MTs Annizhomiyah.

Keduanya memalsukan surat-surat dan mencairkan dana tersebut atas suruhan seorang buron juga bernama Dadang Hasbulloh dan Satrio Wibowo. Kepala Sekolah MTs yang asli saat itu, Ened Kurnaedi, kemudian mengetahuinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Menes.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB