Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi Jelaskan Tentang Perbup No.67 Tahun 2022 Tentang Kerjasama Media Massa

- Kontributor

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabag Hukum Setda Sukabumi Arif Firdaus Adnan,SH.,MH

Foto: Kabag Hukum Setda Sukabumi Arif Firdaus Adnan,SH.,MH

Sukabumi,21 Februari 2025 | Pemerintah Kabupaten Sukabumi Terbitkan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 untuk Meningkatkan Kerjasama dengan Media Massa”

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mengatur pedoman dalam melakukan kerjasama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa. Perbup ini menjadi pedoman resmi yang mengatur tata cara serta aturan dalam proses kolaborasi antara pemerintah daerah dengan media massa, baik media cetak, elektronik, maupun media online.

Peraturan Bupati ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi yang lebih efektif dengan masyarakat melalui media massa. Arif Firdaus Adnan, SH.,MH, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa media memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas agar setiap kerjasama yang terjalin dapat berjalan sesuai dengan tata hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

5. PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah

6. PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah

7. Maksud dari Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 ini adalah sebagai pedoman dalam kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa untuk membangun kemitraan yang saling menghargai, menghormati, dan mendukung tugas serta fungsi masing-masing pihak, berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Giat Muhibah Ramadan di Mesjid Al Hurriyah Cicurug

Arif pun menambahkan bahwa tujuan pembentukan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 bertujuan untuk :

a. Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media massa dalam menyebarluaskan informasi, promosi, dan publikasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

b. Mewujudkan penyebarluasan informasi dan publikasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan efektif.

c. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta memberi dampak positif bagi pembangunan daerah.

Selain itu juga Kerjasama antara pemerintah daerah dan media massa berdasarkan Perbup ini akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip :

• Cepat, akurat, dan terjangkau

• Faktual

• Keseimbangan hak dan kewajiban

• Harmonis

• Etis

• Kemitraan

• Profesional

• Transparan

• Akuntabel

• Partisipatif

Dengan diterbitkannya Perbup ini, diharapkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan media massa dapat berjalan lebih efektif, mendukung informasi yang jelas, serta membantu masyarakat dalam mendapatkan akses informasi yang akurat dan bermanfaat.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh media massa untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program-program pembangunan dan memberikan informasi yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB