Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Hukum

Kapolres Serang AKBP Condro SasongkoTunujkan Alat Bukti 2 Kasus Curanmor Saat Konferensi Pers

47
×

Kapolres Serang AKBP Condro SasongkoTunujkan Alat Bukti 2 Kasus Curanmor Saat Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini
AKBP Condro Sasongko (tengah) saat menunjukkan barang bukti kejahatan disela mengungkap kasus komplotan pencurian kendaraan bermotor dan pengutil mini market di wilayah Serang raya,

Serang,17 Februari 2025 | Satreskrim Polres Serang dan jajaran Polsek berhasil mengemankan sepuluh pelaku kejahatan dari dua kasus yang nerbebda. Enam orang merupakan pelaku pencurian motor, 1 penadah dan 3 pengutil lainnya yang kerap beroperasi di mini market di wilayah Serang Raya.

Dalam sepekan di bulan Januari ini, Satreskrim Polres Serang dan Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, penadah dan pengutil dengan 10 tersangka, ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Keenam tersangka curanmor itu, SA, 29 tahun, warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, AG, 28 tahun, warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, BA, 24 tahun, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Lebak, RM, 31, AF, 24 tahun dan FA, 37, ketiganya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Kemudian AB, 51 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, YO, 29 tahun, CS, 29 tahun, dan AD, 32, ketiganya warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres menjelaskan 7 dari 10 tersangka yang diamankan, enam tersangka merupakan pelaku spesialis pencurian motor dan penadah yang ditangkap Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas. “Sasaran dari para pelaku kejahatan ini, yaitu mengincar motor yang diparkir. Modus operandinya, mengungkap lubang kunci motor menggunakan huruf T,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasi Humas AKP Dedi Jumhaedi dan Kasi Propam Ipda R Abdullah.

Kapolres mengatakan tersangka AB merupakan penadah motor hasil kejahatan para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota. Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, hasil curian motor dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta, ucap Kapolres.

Baca Juga  Polres Pandeglang Mulai Lakukan Operasi Patuh Maung 2024

Sedangkan untuk tiga pengutil, kata dia merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang kerap beraksi di sejumlah mini market diringkus personel Satuan Reskrim Polsek Kragilan di mini market Sentul, Kecamatan Kragilan. “Modus operandi para pelaku, masuk ke dalam mini marke berpura-pura belanja. Satu pelaku mempengaruhi pelayan, sedangkan pelaku lainnya mengutil barang, antara lain kosmetik, peralatan mandi serta parfum,” kata Kapolres.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, memuat akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, tidak terkecuali masyarakat yang membeli motor hasil curian. “Kepada masyarakat, saya tegaskan jangan membeli motor hasil kejahatan, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. Aksi pencurian motor tidak bisa diberantas, jika masyarakat masih ada,” ucap Kasatreskrim

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole