Poisi Kejar Penadah Hingga Pemasok Bahan Kimia Tambang Emas Ilegal di Lebak

- Kontributor

Senin, 10 Februari 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,07 Februari 2025 | Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya menindaklanjuti penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak dengan mengejar pemasok bahan kimia hingga penadah emas tersebut.

Tindak lanjut tersebut dilakukan sembari mendalami 10 tersangka yang ditangkap, karena menjadi pemilik dan pengelola tambang emas ilegal tersebut.

“Kemudian tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia yang berbahaya, yang diracik oleh mereka sedemikian rupa untuk bisa menghasilkan emas,” ujar Suyudi di Serang, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian juga tim akan mengejar para penampung atau penadah hasil dari pengelolaan emas,” kata dia melanjutkan.
Polda Banten juga akan berkoordinasi dengan ahli terkait dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

Suyudi mengatakan dalam satu kali pengolahan dalam tiga hari, para tersangka bisa menghasilkan 8 sampai 10 gram emas. Emas yang terjual dari tambang itu sebesar Rp811 juta.
Pemurnian emas tersebut menggunakan zinc carbon, sianida hingga merkuri.

Terpisah, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan masih banyak indikasi terkait penjualan emas-emas tersebut. Sehingga pihaknya masih mendalaminya.

“Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul, untuk dijual ke toko emas.

Banyak indikasinya, nanti kami akan kembangkan, karena ini memang kita masih dalam proses penyidikan, masih selalu dikembangkan,” kata dia.

Yudhis menambahkan tambang emas ilegal tersebut berdampak buruk pada lingkungan hingga menimbulkan bencana alam seperti air bah dan longsor, menurut laporan masyarakat Lebak.

“Jadi apa yang kita lakukan ini sebetulnya berimbas kepada keselamatan warga atau masyarakat di sekitar. Supaya penambangan liar ini tidak mengakibatkan musibah-musibah bencana alam yang sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu,” ujar Yudhis.

Baca Juga  Proyek Jamban Tuai Polemik Kepala Desa Cikate Blokir Kontak Wartawan

Selain itu, dia akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah lokasi penambangan emas tersebut masuk hutan lindung, taman nasional, atau kawasan yang terlarang untuk penambangan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 10 tersangka penggalian tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, yang menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal ini yaitu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan perannya, Suyudi menyebutkan tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.

Kemudian tersangka kedua yaitu AG sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas.

Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas. Kemudian tersangka AN, OK, dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru