IMM Lebak Desak Pencabutan Izin E-Parking RSUD Adjidarmo

- Kontributor

Selasa, 31 Desember 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, 30 Desember 2024 – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lebak mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin operasional e-parking di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Desakan ini muncul setelah kajian mendalam yang dilakukan oleh IMM menunjukkan bahwa sistem e-parking tersebut memberikan dampak negatif dan memberatkan masyarakat.

Menurut hasil kajian IMM, tarif yang diterapkan oleh e-parking di RSUD Adjidarmo tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 58 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp4.000 dan roda dua sebesar Rp2.000 tanpa perhitungan per jam. Namun, kenyataannya, tarif yang diterapkan oleh e-parking di RSUD Adjidarmo jauh lebih tinggi dan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Fahmi Faizal, Koordinator Lapangan IMM Lebak, menyatakan bahwa salah satu dampak dari penerapan e-parking ini adalah meningkatnya jumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan sekitar RSUD Adjidarmo.

“Banyak kendaraan pasien dan keluarga pasien yang memilih parkir di bahu jalan karena tarif e-parking yang tinggi. Padahal, jalan di depan RSUD Adjidarmo seharusnya merupakan kawasan bebas parkir,” ujar Fahmi.

Sekretaris Umum IMM Lebak, Reza Alfian, menambahkan bahwa kebijakan e-parking ini tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan semangat pelayanan kesehatan.

“Kami tidak akan menormalisasi hal yang tidak normal. Kebijakan ini sangat merugikan masyarakat dan pengunjung rumah sakit,” tegas Reza.

IMM Lebak juga menghimbau seluruh masyarakat untuk saling menguatkan dan mengingatkan akan hal-hal yang merugikan masyarakat, seperti kasus e-parking ini.

Reza menegaskan bahwa jika mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak, besaran tarif parkir di RSUD Adjidarmo seharusnya belum bisa diterapkan.

Baca Juga  Siswi Sekolah Mts di Desa Kebon Cau di Duga Telah Menjadi Korban Pernikahan Anak Dibawah Umur

Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi daerah sudah sangat jelas mengatur sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Adjidarmo.

“Jangan sampai terkesan dipaksakan, apalagi RSUD Adjidarmo merupakan salah satu fasilitas negara untuk melayani masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” pungkas Reza.

Dengan adanya desakan ini, IMM Lebak berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk mencabut izin e-parking di RSUD Adjidarmo dan mengembalikan tarif parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB