Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor Tanggapi Isu Pungli di Desa Palasari

- Kontributor

Selasa, 24 September 2024 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Muhaimin Hamidun Umar, Kasubag TU pada Kantah Kabupaten Bogor 1, memberikan tanggapan terkait isu pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Palasari.

Isu ini mencuat setelah seorang konten kreator media sosial mengungkapkan adanya pungli dalam program tersebut.

Dalam salah satu videonya, konten kreator tersebut menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program PTSL yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melegalitaskan tanah mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya program PTSL itu gratis untuk sebagian pembayaran biaya, dan sebagian lagi tidak ditanggung pemerintah. Intinya agar tidak terlalu memberatkan rakyat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah. Untuk besaran biaya yang ditetapkan pemerintah itu 150 ribu sampai 450 ribu rupiah. Setiap daerah berbeda nominalnya, yang pasti di sekitaran segitu nominalnya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pembayaran tersebut ditujukan untuk biaya pengukuran, pemasangan patok, dan pembayaran saksi. “Jika ada yang meminta bayaran lebih dari yang ditetapkan pemerintah, itu sudah termasuk pungli dan silahkan dilaporkan ke Ombudsman dan polisi. Jika terbukti bersalah, akan dihukum 20 tahun kurungan,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, Muhaimin Hamidun Umar awalnya meminta awak media untuk klarifikasi ke pihak desa dan ketua tim PTSL.

“Wss. Baik bu…sebelumnya terkait klarifikasi, akan dibantu klarifikasi ketua tim dan pihak Desa. Maaf nanti akan dibantu oleh ketua tim… Untuk penjelasannya, maaf sebelumnya mungkin bisa dibantu penjelasan dari pihak desa untuk diklarifikasi juga. Dari ketua tim sudah diberikan penjelasan,” ucapnya melalui pesan Whatsapp

Namun, setelah awak media menjelaskan bahwa pihak Pemdes tidak memberikan respon baik saat dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun saat disambangi ke kantor desa, Muhaimin meminta awak media untuk membuat aduan melalui portal pengaduan di website. Ia juga memberikan petunjuk untuk membuat aduan tersebut.

Baca Juga  Bakor-PKC Temui Pj. Bupati Lebak untuk Bahas Pemekaran Kabupaten Cilangkahan

“Ijin bu…terkait pelayanan publik kami selalu diawasi oleh Ombudsman terkait laporan pengaduan, dan semua pengaduan bisa disampaikan ke beberapa portal pengaduan di website dan akan memberikan jawaban secara tertulis jika ada laporan yang disampaikan. Ijin bu…bisa disampaikan pengaduan pada web kami…untuk laporan harus sendiri mengajukan atau kuasa. Akan dilayani ke kantor Ombudsman. Baik ibu…akan ditindaklanjuti jika pengaduannya masuk,” pungkasnya.

Dengan adanya tanggapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan biaya yang sebenarnya dalam program PTSL serta mengetahui langkah yang harus diambil jika menemukan pungli.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB