KPU Kota Cilegon Membutuhkan 5.814 Petugas KPPS dan TPS untuk Pilkada 2024

- Kontributor

Sabtu, 14 September 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon,14 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan bahwa mereka membutuhkan sebanyak 5.814 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah, menjelaskan bahwa tahapan pembentukan KPPS akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran anggota KPPS yang dijadwalkan pada 17 hingga 21 September 2024. Penerimaan pendaftaran anggota KPPS sendiri akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.

“Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai pada tanggal 17 hingga 21 September 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran anggota KPPS akan dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 28 September,” kata Nunung pada Sabtu (14/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nunung juga menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS dalam Pilkada di Kota Cilegon, diperlukan sebanyak 4.522 KPPS yang akan ditugaskan di 646 TPS. Selain itu, dibutuhkan juga 1.292 petugas TPS. Dengan demikian, total keseluruhan petugas KPPS dan TPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Kota Cilegon mencapai 5.814 orang.

“Setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS dan 2 orang petugas untuk kesejahteraan TPS,” tambah Nunung.

Adapun kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS, Nunung menjelaskan bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang memadai, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi (IT). Selain itu, terdapat berbagai persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Yang paling penting, calon petugas KPPS harus netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

Baca Juga  Pentingnya Tabungan Pensiun: Bank bjb Edukasi Pekerja Media di Banten

“Pertama, calon petugas KPPS harus memiliki kompetensi yang memadai, memiliki ijazah, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta masih banyak persyaratan lainnya,” jelas Nunung.

Nunung menegaskan bahwa netralitas calon petugas KPPS sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan. Oleh karena itu, calon petugas KPPS yang mendaftar harus benar-benar netral dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon.

Dengan persiapan yang matang dan pemilihan petugas yang kompeten serta netral, diharapkan Pilkada Kota Cilegon tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB