Serang: Kanwil DJP Banten Raih Penghargaan PPID Tingkat II Kategori Informatif

- Kontributor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, 7 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten berhasil meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan ini diberikan dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat.

Penghargaan ini diserahkan dalam acara yang disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II dan seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan. Seminar tersebut mengusung tema

“Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi masyarakat demi memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Wamenkeu II Republik Indonesia, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban institusi publik. Menurutnya, institusi publik harus dapat memberikan dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral.

“Tujuannya adalah agar rakyat percaya bahwa apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Senada dengan Wamenkeu II, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Samrotunnajah Ismail, menyebut bahwa informasi di situs publik harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Baca Juga  Transparansi Dipertanyakan: Dana Desa 2025 Diduga Digunakan Bayar Proyek Lama di Cikadu

“Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan,” ucapnya.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB