KPK Siap Bekerja Sama dengan KY dan Bawas MA untuk Usut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

- Kontributor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Juli 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dalam mendalami keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pelanggaran kode etik hakim merupakan kewenangan KY dan Bawas MA. “Secara prinsip, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7). Ia menambahkan bahwa KPK akan menunggu proses yang sedang berjalan tersebut.

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke KY pada Senin (29/7). Tiga hakim yang dilaporkan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga  BPN Tegaskan Tanah Tak Bersertifikat Tak Diambil Negara
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB