Anwar Abbas Kritik Penyimpangan Perjalanan Dinas:Perjalanan Dinas PNS yang Menyimpang Rugikan Negara 39 M

- Kontributor

Selasa, 11 Juni 2024 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39 miliar. Dia menilai praktik korupsi saat ini makin gila.

“Saya tidak habis mengerti mengapa di era reformasi ini semakin lebih menggila ya dari zaman Orde Baru. Kalau di zaman Orde Baru, kata Mahfud Md, praktik korupsi boleh dikatakan, dalam tanda kutip, hanya ada di lembaga eksekutif saja, tapi sekarang sudah merebak ke lembaga legislatif dan yudikatif,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Wakil Ketua Umum MUI ini menyebutkan masalah korupsi di Tanah Air benar-benar sudah sangat memprihatinkan. Dia pun teringat oleh kata-kata almarhum Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo, seorang ekonom Indonesia sekaligus ayah presiden terpilih, Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beliau (Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo) mengatakan ada 30% dana APBN yang bocor. Coba saja bayangkan jika kita sebagai bangsa bisa menutup kebocoran tersebut, berarti kita untuk saat ini bisa menyelamatkan dana APBN sekitar Rp 1.000 triliun,” ucap Anwar.

“Saya hanya berharap mudah-mudahan anak beliau yang sudah berstatus sebagai presiden terpilih akan bisa menghilangkan kerisauan dan kesedihan bapak beliau sendiri,” tambahnya.

Untuk itu, Anwar berharap pemerintahan Prabowo nanti lebih bersikap keras kepada para koruptor. Jika perlu, kata Anwar, program setahun pertama Prabowo sebagai presiden adalah membangun penjara, lalu di tahun kedua menangkapi para koruptor dan menjebloskannya ke penjara.

“Yang dimasukkan itu bukan hanya para koruptor itu saja, tapi juga para mafia. Ini penting dilakukan karena merekalah sebenarnya yang berperan besar dalam membuat negeri ini bermasalah. Kalau mereka tidak ada, maka kemajuan bangsa ini tentu jelas akan jauh lebih hebat dari yang kita saksikan hari ini,” imbuhnya.

Baca Juga  Jakarta: Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024 Akan Dilantik pada 10 Februari 2025

Sebelumnya diberitakan, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya.

Baca Juga  Dianggap Memberangus Kemerdekaan Pers,Dewan Pers Minta DPR Cabut RUU Penyiaran

Permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB