Ancaman dari Oknum Kolonel: Buntut Berita Aktivitas Pengolahan Limbah Ilegal di Gresik

- Kontributor

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK-JATIM | Buntut pemberitaan di beberapa media online nasional terkait adanya dugaan aktifitas pengolahan limbah ilegal di pabrik CV LBJ yang berdomisili di wilayah RT 03, Jalan Pahlawan, Mubin Wonokoyo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur (31/05/24), yang diduga dikelola oleh Pamen oknum TNI AL berinisial IM berlanjut dengan ancaman dan intimidasi.

Berdasarkan hasil investigasi sekaligus wawancara awak media kepada pekerja yang berada di lokasi pabrik pengolahan limbah yang diduga ilegal tersebut, terkuak bahwa pengelola/pemilik nya merupakan seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI AL berpangkat Kolonel berinisial IM.

Selain itu, pekerja juga menyebutkan bahwa penanggungjawab aktifitas pengolahan limbah yang diduga ilegal itu seorang oknum wartawan berinisial A.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, IM malah mengancam dan mengintimidasi wartawan yang memberitakan dugaan aktifitas pengolahan limbah tersebut. Padahal awak media mengetahui IM juga profesinya dari pekerja yang sangat jelas menyebutkan namanya.

Jika bapak merasa benar bahwa itu bukan usaha milik ataupun yang dikelola bapak, silahkan berkomunikasi dengan orang yang ada dalam video yang menyebutkan nama, pangkat bapak dengan jelas.

“Saya sudah koordinasi dengan Oditur Militer, sarannya yang buat berita ini yang harus dituntut, bukan yang menyebutkan nama saya, walaupun itu juga kena”, ujar IM melalui pesan WhatsApp nya.

Awak media sempat menyarankan dan memberikan nomor kontak pimpinannya kepada IM apabila keberatan dengan pemberitaan tersebut.

“Saya tidak ada urusan dengan pimpinan, urusan saya dengan kamu, akan saya tracking dimanapun berada, tentara itu tidak banyak bicara”, ucap IM.

“Tunggu aja Pak, dinas yang akan mengurusi ini karena saya bukan Kolonel abal-abal”, kata IM.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI) Ikin Roki’in, S.E., M.M., sangat menyayangkan sikap arogan dari oknum perwira menengah TNI AL berpangkat Kolonel tersebut.

Baca Juga  Ironis! Kantor Desa Muncang Kosong Saat Jam Kerja, Warga Kecewa dan DPMD Diminta Bertindak

Lebih lanjut, Ikin menyampaikan bahwa mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis. Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.

“Seyogyanya sebagai militer beliau tentunya juga faham UU No. 40 Tahun 1999 dan mampu berkomunikasi dengan baik, apalagi sebagai seorang perwira menengah berpangkat kolonel”, tutur Ikin, Senin 3 Juni 2024.

“Saya mendengar cerita dan melihat bukti chatting WhatsApp nya merasa sangat prihatin, terindikasi kuat terdapat ancaman”, jelas Ketum PPRI di Jakarta.

“Atas ancaman tersebut, tidak menutup kemungkinan dari Divisi Hukum PPRI akan melaporkan secara resmi ke Danpuspomal”, tandas Ketum PPRI Ikin Roki’in, S.E., M.M.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru