Dianggap Memberangus Kemerdekaan Pers,Dewan Pers Minta DPR Cabut RUU Penyiaran

- Kontributor

Rabu, 29 Mei 2024 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR. Dewan Pers meminta RUU Penyiaran tidak sekadar ditunda, tapi dirombak khususnya pasal-pasal yang memberangus kebebasan pers.

“Tentu bukan hanya sekedar ditunda, tapi di-take-down pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers, di antaranya Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Yadi berpendapat RUU Penyiaran tidak bisa terburu-buru disahkan. Dia juga meminta DPR RI melibatkan elemen masyarakat untuk memberi masukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan, selanjutnya perlu melibatkan semua elemen masyarakat memberikan masukan,” ucapnya.

Dia pun menegaskan Dewan Pers tidak pernah berniat menolak RUU Penyiaran itu. Menurutnya, yang perlu diubah hanya pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

“Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut, karena memang perlu. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers, nah ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40 Tentang Pers,” ujar dia.

Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR. Supratman menyebut fraksi memerintahkan agar RUU Penyiaran untuk tidak dibahas sementara.

“RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca Juga  Lima Perwakilan Pemuda Pancasila Diterima Audensi Digedung KPUD Lebak

Supratman mengatakan ada perintah dari fraksi untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi. Supratman mengatakan ada penundaan dahulu terkait itu.

“Kemudian yang kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman.

“Ya artinya begitu perintahnya (ditunda),” ucap dia.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB