BNN Musnahkan Barang Bukti 11,8 Kg Narkotika Dari Berbagai Kasus

- Kontributor

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 11,8 kilogram narkotika berbagai jenis. Barang bukti tersebut didapat dari lima kasus berbeda, salah satunya paket sabu dari Hawaii.

“Pada hari ini, sejumlah barang bukti narkotika berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA dimusnahkan setelah dilakukan kegiatan guna kepentingan uji laboratorium,” kata Plh Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Sabaruddin Ginting saat konferensi pers di Lapangan BNN, Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).

Total terdapat lima tersangka yang ditangkap dari semua kasus. Salah satu kasus yang terungkap adalah pengiriman paket sabu asal Alohi Land ST, Hawaii.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan hasil dari pengungkapan 5 narkotika dengan melibatkan 5 orang tersangka. Yang pertama kasus LKN 0011 dengan kronologis berdasarkan informasi masyarakat petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari Alohi Land ST, Hawaii,” kata Sabaruddin.

Paket sabu asal Hawaii ini akan dikirimkan ke penerima asal Indonesia di Jl Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus). BNN menyita paket sabu ini saat singgah di kantor ekspedisi barang Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Paket yang dikirim oleh reggae giftshop tersebut ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta,” Jelas Sabaruddin.

“Yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis menerima paket, untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS. Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di kantor UPS Pasar Minggu,” sambungnya.

Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan hari ini di Lapangan BNN, Jaktim. Sebelumnya, telah dilakukan pengecekan uji coba laboratorium.

Baca Juga  Pupuk Indonesia: Pembelian Pupuk Bersubsidi Dengan KTP Elektronik

“Sebelum pemusnahan barang bukti ini kita lakukan terlebih dahulu akan dilakukan uji sampel narkotika,” kata Sabaruddin.

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB