Menggelapkan Sertifikat Lahan Oknum Kades di Lebak di Tuntut 7 Bulan Penjara

- Kontributor

Jumat, 10 Mei 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Kepala Desa Jayasari, Lebak, Iyas (47), dituntut 7 bulan penjara di kasus penggelapan sertifikat lahan. Selain Iyas, Ketua RT Juman (56) dan warga Sanajaya (54) dituntut 7 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa ini dituntut masing-masing 7 bulan penjara,” kata penasihat hukum Kades Jayasari, Yudi,dikutif dari detikcom, Rabu (8/5/2024).

Yudi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap hakim bisa memutus bebas para terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kami sesuai, dituntut di bawah 1 tahun, karena menurut analisis kami sebagai PH, hampir semua saksi mengatakan bahwa sudah menerima (ganti) kerugian. Artinya ini hanya sengketa kepemilikan. Kami juga tim PH berharap semoga klien kami diputus bebas,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Jayasari bernama Iyas diduga menggelapkan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Terdakwa Iyas (47) melancarkan aksinya bersama Ketua RT Juman (56) dan warga bernama Sanajaya (54).

Terdakwa Juman dan Sanjaya meminta sertifikat warga difotokopi. Padahal sertifikat tersebut dikumpulkan untuk dijual oleh terdakwa Iyas.

Sertifikat lahan warga itu dijual ke eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dengan harga Rp 20 ribu per meter. Lahan ini akan difungsikan menjadi lokasi tambang pasir.

Kepala Desa Jayasari, Iyas, membantah tuduhan penggelapan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari. Bantahan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Pengacara Kades Jayasari, Yudi, mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya terkait penggelapan sertifikat tidaklah benar. Kasus sebenarnya hanya sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya ditempuh lewat jalur perdata.

“Artinya ranahnya bukan ada di pidana, tapi perdata. Kami menyimpulkan ini sebenarnya sengketa kepemilikan,” kata Yudi kepada wartawan ditemui di PN Rangkasbitung, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga  Kodim 0606/Kota Bogor Gelar Sunatan Massal untuk 40 Anak di Masjid Jami Al-Hasanah

 

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Berita Terbaru