Harga Pupuk Melebihi HET Petani Cigemblong teriak, Minta Dinas Pertanian tindak Kios Nakal

- Kontributor

Kamis, 2 Mei 2024 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak | Journalmedianews, – Petani di Kecamatan Cigemlong Kabupaten Lebak teriak harga pupuk bersubsidi diduga dijual melebihi Harga eceran Tertinggi Het pemerintah.

Menurut Informasi dari Petani Kp.Cingagoler Desa Cigemblong yang enggan disebutkan identitasnya, diduga pupuk jenis Urea tembus Rp.180.000,dan NPK Ponska mencapai harga Rp.200.000,-

Sumber Keterangan menyebutkan para petani kampung Cingagoler membeli pupuk tersebut dari kios pupuk H. Saepul yang berada di pasar Cigemblong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Saat dikonfirmasi Soal melambungnya Harga pupuk Bersubsidi Tersebut, H.S berdalih untuk ongkos kirim dan Biaya Transportasi.

Selanjutnya Kabid Pertanian, Deni Iskandar saat di konfirmasi awak Media mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti kios-kios pupuk ya Menjual Melebihi Harga Het pemerintah.

Kata Kabid pertanian Deni iskandar,Kios Pengecer Dalam Melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengecer wajib Menjual pupuk bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Kios pengecer pada Lini IV Berdasarkan alokasi pupuk Bersubsidi dengan harga tidak Melebihi HET (Pasal 13 huruf f, Permendag No 04 Tahun 2013) Pasal 33 ayat (1) Pengecer yang Melanggar ketentuan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 Huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i Dikenai sanksi administratif Berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas Yang membidangi perdagangan. Ayat (2) Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) Kali dengan jangka waktu antara Masing-masing teguran tertulis Paling lama 14 (empat belas) hari Kerja. Ayat (3) Apabila Pengecer Tidak mentaati teguran tertulis Sampai dengan jangka waktu Teguran tertulis kedua, Sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berakhir, Bupati/Wali Kota Melalui dinas yang membidangi Perdagangan* merekomendasikan Secara tertulis kepada kepada Lembaga Online Single Submission untuk mencabut NIB Yang dimiliki Pengecer.”Kata Kabid Pertanian Kabupaten Lebak, (Rabu 1 mei 2024)

Baca Juga  Tangsel Siap Menjadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Terpisah Aparat Penegak Hukum
Wilayah Polda Banten Melalui Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri melalui pesan singkat menjelaskan,pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Selanjutnya, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana. (***)

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg
Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu
Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL
IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi
Ribuan Warga Badui Padati Pendopo Lebak dalam Ritual Seba 2026
Ratusan Jamaah Haji Asal Ponorogo Mulai Diberangkatkan, Suasana Haru Warnai Pelepasan
Konter XXD Diduga Gunakan Data Orang Lain untuk Aktivasi Kartu Seluler
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:31 WIB

SPPG Yayasan Boga Pangan Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Warg

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:02 WIB

Tebing Longsor Putus Akses Jalan Citorek–Ciparay, Mobilitas Warga Lebak Terganggu

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Dapur SPPG di Cigombong Dikeluhkan Warga karena Diduga Belum Miliki IPAL

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:31 WIB

IRONIS! Beban Fotokopi Menghantui Pelayanan Publik di Tengah Gencarnya Digitalisasi

Berita Terbaru