Pemotongan Dana Bantuan PIP: Negara Rugi Rp 1,3 Miliar Akibat Tindakan Terdakwa

- Kontributor

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | Journalmedianews.com – Mantan Kepala SD Negeri Kesaud Kota Serang selama periode 2016-2021, Tb Samsudin, menghadapi dakwaan atas kasus korupsi terkait pemotongan dana bantuan program PIP. Ia didakwa bersama rekannya, Tb Iskandar, dalam pemotongan dana bantuan sepanjang tahun 2021 di 24 sekolah dasar (SD).

Menurut dakwaan yang dibacakan bergantian, pada tahun 2021, Terdakwa Samsudin dan Iskandar, bersama dengan saksi Nazar Hanafiah dan Supriyadi, melakukan pemotongan dana bantuan PIP sebesar Rp 766 juta atau 40 persen dari pencairan PIP di berbagai sekolah di Kota Serang.

JPU Subardi menjelaskan, pemotongan bantuan PIP ini bertentangan dengan Permendikbud 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Selain itu, ada aturan dari Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menyatakan bahwa PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa dan para saksi menerima pemotongan tersebut. Terdakwa Samsudin memperoleh Rp 199 juta, sedangkan Iskandar mendapatkan Rp 435 juta dari pemotongan 40 persen bantuan PIP.

Selain itu, pemotongan bantuan juga menguntungkan saksi lain yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Mereka adalah Supriyadi (Rp 11 juta), Yadi Mubarok (Rp 29 juta), Helmi Arif Ginanjar (Rp 38 juta), dan Kosasih (Rp 43 juta).

Akibat pemotongan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Informasi ini diperoleh melalui audit penyaluran program PIP di jenjang SD di Kota Serang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Penghargaan untuk Personil Berprestasi di Polda Banten: Sebuah Apresiasi di Hari Kesaktian Pancasila
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru