Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights Pada Hari Pers Nasional

- Kontributor

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Journalmedianews.com-Presiden Joko Widodo menandatangani surat Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Jokowi menetapkan perpres ini bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Jokowi mengatakan pemerintah ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dan ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

Menurut Jokowi, perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Dia menegaskan publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah juga tidak sedang mengatur konten pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menerbitkan peraturan ini dengan pertimbangan perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Karena itu, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Berikut ini respons terhadap terbitnya Perpres Publisher Rights pada 20 Februari 2024:

1. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital dan penerbit media digital di Indonesia.

“Pemberlakuan aturan ini akan berdampak signifikan bagi anggota AMSI. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.

Adapun media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform selama sudah terverifikasi di Dewan Pers bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.

Baca Juga  Tolak RUU Penyiaran: Berbagai Aliansi Pers Unjuk Rasa di Berbagai Daerah

Pria yang akrab disapa Komang ini menilai Perpres Publisher Rights membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu, kata dia, ikut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, dan konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.

digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. “Perpres tersebut mewajibkan platform digital melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, perpres tersebut ke depannya menjadi undang-undang,” kata Bamsoet seperti dikutip Antara pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menuturkan Perpres Publisher Rights dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dan platform digital global seperti Google dan Facebook, sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, tetapi juga sehat secara ekonomi.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Senin, 29 Jun 2026 - 15:26 WIB