News!! Skandal Korupsi di PWI: Hendry Ch Bangun dan Rekan-Rekan Terbukti Menggelapkan Dana Hibah

- Kontributor

Selasa, 23 April 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA| – Pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, beserta beberapa rekannya, telah dinyatakan bersalah atas penggelapan dana hibah pemerintah sejumlah Rp 1,771 miliar. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang menangani kasus korupsi yang terjadi di lingkungan organisasi pers tersebut, yang diumumkan kepada publik pada hari ini, Selasa, 23 April 2024.

Selain Hendry Ch Bangun, yang juga terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dewan Kehormatan PWI telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada mereka dengan mengharuskan pengembalian dana tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan diterima.

Menurut keputusan tersebut, Hendry Ch Bangun dan rekan-rekannya ‘diwajibkan untuk mengembalikan dana sejumlah Rp1.771 miliar ke kas PWI Pusat paling lambat 30 hari kerja setelah menerima keputusan Dewan Kehormatan ini.’

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tanggapan atas keputusan ini, Wilson Lalengke, seorang aktivis jurnalisme anti-korupsi, menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini adalah langkah yang positif, meskipun ia menganggap esensi dari keputusan tersebut kurang tegas. “Keputusan ini dianggap positif karena dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku korupsi yang menggunakan UKW ilegal sebagai tameng. Institusi penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan, dan KPK harus segera bertindak tanpa rasa takut untuk memproses anggota PWI yang terlibat korupsi,” ujar Wilson Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, pada hari Selasa, 23 April 2024.

Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa seharusnya Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketua Umum PWI dan membubarkan organisasi tersebut karena korupsi merupakan kejahatan serius yang setara dengan pencurian uang dari 285 juta rakyat Indonesia.

Baca Juga  Dandim 0606/KB Tinjau Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sekolah Bosowa Bina Insani Bogor

“Para pelaku korupsi di PWI yang seharusnya menjadi pelita anti-korupsi bagi bangsa, malah dengan semena-mena menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula,” tegas Wilson Lalengke.

Dia berharap bahwa penegak hukum akan segera mengambil tindakan berdasarkan informasi yang terdapat dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut. Wilson Lalengke, yang juga seorang pelatih jurnalisme, telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum. (APL/Red)

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Berita Terbaru