Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Nasional

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Akan Sampaikan Pernyataan Resmi di KPU

148
×

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Akan Sampaikan Pernyataan Resmi di KPU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo Subianto akan segera menyampaikan pernyataan resmi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 01 dan 03.

Dahnil menyebut Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka akan menyampaikan pernyataan resmi di KPU hari Rabu besok.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan jam 10 akan diundang oleh KPU. Insyallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini,” ujar Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

“Iya pasti (bersama Gibran). Pasti,” tambahnya.

Dahnil memastikan Prabowo akan datang secara langsung. Hal itu untuk menerima keputusan resmi sebagai presiden terpilih.

“Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU, untuk menerima keputusan resmi, terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” tuturnya.

Untuk malam ini, Dahnil mengatakan Prabowo tidak ada kegiatan apapun. Hari ini disebutkan, Prabowo berkegiatan seperti biasa di Kemenhan.

“Hari ini Pak Prabowo nggak ada agenda apa-apa. Beliau istirahat saja. Nanti tadi juga berkegiatan di Kemhan seperti biasa,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1
Baca Juga  Bamsoet Kenang Almarhum Harmoko:"Harmoko, Legenda Jurnalistik dan Politik Indonesia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole