JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial LSP, yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Nomor-nomor telepon tertentu disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Bareskrim menyebutkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Terkait perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bareskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal juga dilaksanakan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pihak yang terseret merupakan pejabat tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi kepolisian.
Meski demikian, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber Berita: Keterangan konferensi pers Bareskrim Polri, 3 November 2026.











