Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

- Kontributor

Selasa, 3 November 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu dari tiga pejabat yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu dari tiga pejabat yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial LSP, yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Nomor-nomor telepon tertentu disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Bareskrim menyebutkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Terkait perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Siapkan Generasi Unggul DP2KBP3A Lebak Luncurkan Kampung Keluarga Berencana

Bareskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal juga dilaksanakan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pihak yang terseret merupakan pejabat tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi kepolisian.

Meski demikian, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber Berita: Keterangan konferensi pers Bareskrim Polri, 3 November 2026.

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Kecamatan Muncang Serahkan 40 Al-Qur’an untuk Masjid Jami’ Al-Maghfiroh
Sebanyak 91 Siswa SMPN 2 Cisarua Dievakuasi ke RSPG, Penyebab Masih Menunggu Pemeriksaan Medis
Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca
Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober
Gubernur Banten Turun Langsung Cari Lima Jurnalis Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 202

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:40 WIB

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Pemuda Pancasila Kecamatan Muncang Serahkan 40 Al-Qur’an untuk Masjid Jami’ Al-Maghfiroh

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sebanyak 91 Siswa SMPN 2 Cisarua Dievakuasi ke RSPG, Penyebab Masih Menunggu Pemeriksaan Medis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Daftar Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Berdasarkan LHKPN KPK

Berita Terbaru

Keterangan Foto:

Ilustrasi kampanye pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor. Edukasi masyarakat serta pengawasan oleh aparat kepolisian dan petugas kesehatan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penggunaan obat keras secara tidak tepat.

Ilustrasi: Journal Media News

⚖️ Hukum & Kriminal

Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot

Sabtu, 31 Okt 2026 - 01:55 WIB