LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (6/10/2026) malam tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita sabu dengan berat netto keseluruhan 55,30 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SP (23) dan MTR (24).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 gram. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua telepon genggam merek Redmi dan Oppo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan pertama, petugas kembali melakukan penindakan sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama. Kali ini, polisi mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, dan mengamankan seorang pria berinisial AP (30).
Dari lokasi kedua, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto mencapai 55,02 gram. Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu tas selempang berwarna hitam, seperangkat alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp1.132.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika, satu telepon genggam merek Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurut Epi, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Lebak. Meski demikian, status hukum ketiga orang yang diamankan tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.











