CILEGON — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang perempuan berinisial MR (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael mengatakan, MR merupakan warga Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.
“Tersangka ini seorang perempuan berusia 26 tahun, warga Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon. Anggota kami menangkap MR di rumah yang beralamat di Kelurahan Kebonsari, Citangkil,” kata Gregorius dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Polisi menyita sabu seberat 398,48 gram, 360 butir ekstasi, serta 98,90 gram tembakau sintetis.
“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kami, ditemukan barang bukti tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis,” ujarnya.
Terima Narkoba dari Seseorang Berinisial G
Berdasarkan pemeriksaan awal, MR disebut mengaku mengambil paket narkotika sehari sebelum penangkapan. Barang tersebut diduga diterima dari seseorang berinisial G di tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan.
“Tersangka MR mendapatkan narkotika jenis sabu, ineks (ekstasi), dan tembakau sintetis ini dari seseorang berinisial G,” kata Gregorius.
Polisi menyebut MR mendapatkan imbalan sebesar Rp200 ribu atas aktivitas tersebut. Selain uang tunai, tersangka juga disebut memperoleh fasilitas menggunakan sabu secara gratis.
“Modus operandinya, tersangka MR mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan G serta membongkar jaringan narkotika yang diduga berada di atasnya.
“Keberadaan inisial G masih terus kami dalami dan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” kata Gregorius.











