KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

- Kontributor

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, empat tersangka tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), serta dua pihak swasta berinisial Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, serta Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK masih mendalami rangkaian dugaan suap tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Lebak dan KPK Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berjualan di Dekat Kantor Kecamatan Parungkuda,Tukang Gorengan di Duga Nyambi Jual Rokok Ilegal
Warga Pertanyakan Ketegasan Kapolres Bogor, Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Marak Tanpa Sentuhan Hukum
Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot
Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti
KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat
Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Edarkan Obat Keras, 580 Butir Tramadol dan Trihex Diamankan
Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Orang Diamankan dan 55,30 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:17 WIB

Berjualan di Dekat Kantor Kecamatan Parungkuda,Tukang Gorengan di Duga Nyambi Jual Rokok Ilegal

Selasa, 3 November 2026 - 11:35 WIB

Warga Pertanyakan Ketegasan Kapolres Bogor, Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Marak Tanpa Sentuhan Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar, Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala Badan Turut Dijerat

Berita Terbaru

Keterangan Foto:

Ilustrasi kampanye pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Terminal Laladon, Kabupaten Bogor. Edukasi masyarakat serta pengawasan oleh aparat kepolisian dan petugas kesehatan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penggunaan obat keras secara tidak tepat.

Ilustrasi: Journal Media News

⚖️ Hukum & Kriminal

Peredaran Obat Keras Golongan G di Terminal Laladon Bogor Kembali Disorot

Sabtu, 31 Okt 2026 - 01:55 WIB