Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

- Kontributor

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, bernama Khusni (KH) ditangkap Polda Banten terkait kasus narkotika jenis sabu. Ia diketahui memesan narkotika dari pengedar untuk dikonsumsi pribadi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi terkait peredaran narkotika dan menangkap DA pada Jumat (21/8) di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, sekitar pukul 17.10 WIB.

Dari informasi DA, polisi menangkap Khusni (KH) di parkiran minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ujar Maruli kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga berhasil menangkap pria berinisial RR pukul 18.47 WIB di Serang. Pelaku RR dan DA mengaku mendapatkan narkotika itu usai melakukan transaksi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026,” katanya.

“DA dan RR membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya, dengan DA mendapatkan sekitar 20 gram dan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit III Reserse Narkoba AKBP Andie Firmansyah menyebut Khusni menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2019. Saat ini, ia menjalani masa rehabilitasi di Bogor.

“Hasil pemeriksaan, KH yang aparat desa, hanya pengguna narkotika, menjalani rehab,” ujarnya.

 

Baca Juga  Economic Outlook 2025: Menggali Potensi Ekonomi Banten di Masa Depan
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Senin, 31 Agu 2026 - 04:44 WIB