Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

- Kontributor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 yang merupakan perubahan keputusan kepala badan pengawasan nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025.

Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, terdapat 3 poin utama perubahan yang berkaitan dengan klasifikasi gratifikasi, tata carara pelaporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, dan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Dalam hal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, terhadap perubahan dalam hal pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam juknis yang sebelumnya yang mana terhadap pemberian sesama rekan senilai Rp300 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Kemudian, untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Begitupun dengan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1 juta 500 ribu setiap pemberi.

Selanjutnya, untuk laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi terdiri atas laporan semester I dengan periode laporan mulai 1 Januari sampai 30 Juni tahun berjalan, dan laporan tahunan dengan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Baca Juga  Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sudaryono Disebut Berpotensi Jadi Pengganti

Perlu diketahui juga, ketentuan gratifikasi dalam pedoman Keputusan KABAWAS ini, bagi Hakim juga berlaku ketentuan mengenai larangan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. (zm/fac)

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:53 WIB

Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru