LEBAK, BANTEN – Dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang oknum Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga di Kecamatan Cihara diduga mengancam seorang wartawan melalui pesan suara (voice note) setelah terbit pemberitaan mengenai dugaan pelaksanaan proyek P3-TGAI.
Berdasarkan rekaman pesan suara yang diterima redaksi, oknum tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan. Dalam rekaman itu, terdengar ucapan yang menyatakan akan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan kalimat yang mengarah pada ancaman kekerasan.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Karya Naga. Salah satu poin yang diberitakan menyangkut dugaan kedalaman galian pondasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa intimidasi, tekanan, maupun ancaman dari pihak mana pun.
Dalam sistem pers nasional, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme tersebut merupakan jalur yang sah dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa mengedepankan tindakan yang mengandung unsur intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Karya Naga maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai dengan etika jurnalistik.
Penulis : Denis
Sumber Berita: Tabloid Pilar Post











