Diduga Tak Terima Diberitakan, Ketua P3A Karya Naga Dilaporkan Ancam Wartawan melalui Voice Note

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN – Dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang oknum Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga di Kecamatan Cihara diduga mengancam seorang wartawan melalui pesan suara (voice note) setelah terbit pemberitaan mengenai dugaan pelaksanaan proyek P3-TGAI.

Berdasarkan rekaman pesan suara yang diterima redaksi, oknum tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan. Dalam rekaman itu, terdengar ucapan yang menyatakan akan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan kalimat yang mengarah pada ancaman kekerasan.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Karya Naga. Salah satu poin yang diberitakan menyangkut dugaan kedalaman galian pondasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa intimidasi, tekanan, maupun ancaman dari pihak mana pun.

Dalam sistem pers nasional, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme tersebut merupakan jalur yang sah dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa mengedepankan tindakan yang mengandung unsur intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Karya Naga maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai dengan etika jurnalistik.

Baca Juga  Wartawan Tempo Mengaku Dipaksa Hapus Foto Personel TNI Saat Liputan di Kejagung

Penulis : Denis

Sumber Berita: Tabloid Pilar Post

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Tempo Mengaku Dipaksa Hapus Foto Personel TNI Saat Liputan di Kejagung
Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya
Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum
Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet
BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN
Meski Anggaran Diefisienkan, Harga Porsi MBG Tetap Rp13 Ribu-Rp15 Ribu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:50 WIB

Wartawan Tempo Mengaku Dipaksa Hapus Foto Personel TNI Saat Liputan di Kejagung

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Ketua P3A Karya Naga Dilaporkan Ancam Wartawan melalui Voice Note

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:51 WIB

Menhut Raja Juli Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:46 WIB

Boyamin Siap Serahkan Bukti Dugaan Pejabat BGN Miliki 20 Dapur Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:41 WIB

Modus Korupsi Kepala BGN Dkk: Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu, Tablet

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB