SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menegaskan bahwa kehadiran para pihak dalam sidang pembacaan putusan perkara pidana di tingkat banding merupakan hak, bukan kewajiban. Ketentuan tersebut mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim Tinggi PT Banten, Dr. Parulian Lumbantoruan, mengatakan dasar hukum mengenai pemberitahuan dan pembacaan putusan banding telah diatur dalam Pasal 298 KUHAP yang mewajibkan pengadilan menyampaikan putusan kepada penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.
“Pengadilan akan memfasilitasi para pihak yang memilih hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun, ketidakhadiran bukan menjadi persoalan karena hal itu merupakan hak masing-masing pihak,” ujar Parulian kepada Tim Dandapala, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengadilan tetap memberikan pelayanan kepada para pihak yang ingin menghadiri sidang. Sebaliknya, tidak ada ketentuan yang memungkinkan pengadilan memaksa para pihak untuk hadir.
Meski demikian, Parulian mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis dalam penerapan aturan tersebut. Salah satunya ketika terdakwa ingin menghadiri sidang, tetapi penuntut umum yang memiliki kewenangan menghadirkan terdakwa justru tidak hadir.
“Kondisi seperti ini masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dicarikan solusi agar pelaksanaan persidangan berjalan lebih optimal,” katanya.
Ia menjelaskan, sidang pembacaan putusan banding hanya berisi pembacaan amar putusan tanpa adanya sesi tanya jawab. Para pihak hadir sebagai pendengar, sedangkan salinan putusan dapat diperoleh melalui pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Serang, termasuk untuk perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Serang.
Parulian menambahkan, ketentuan tersebut akan diterapkan secara penuh mulai 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selama masa transisi, pemberitahuan pembacaan putusan tetap dilakukan kepada penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya hingga aturan tersebut berlaku secara efektif.
Lebih lanjut, Parulian memperkirakan penerapan KUHAP baru akan meningkatkan intensitas persidangan di tingkat banding. Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila diperlukan, baik atas permintaan penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, maupun atas inisiatif majelis hakim.
Pemeriksaan tambahan itu dapat mencakup pemeriksaan saksi, terdakwa, maupun alat bukti. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.











