BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung

- Kontributor

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 3 Juni 2026 – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak dikawal ketat oleh aparat keamanan dan penyidik saat menuju kendaraan tahanan.

Penahanan tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi. Penggeledahan itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum ditahan, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, diketahui telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung sejak dini hari. Ketiganya disebut telah berada di Gedung Bundar sejak sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN itu hingga kini masih dalam tahap pendalaman. Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada para pihak yang diperiksa. Pihak Kejagung menyatakan informasi resmi akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut dalam rangka evaluasi tata kelola dan kinerja lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Publik kini menantikan penjelasan resmi Kejaksaan Agung mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penggeledahan, pemeriksaan, hingga penahanan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.

Baca Juga  Forum Pemred Nilai Respons Hotman Paris kepada Wartawan Tidak Profesional

 

Sumber Berita: Kejaksaan Agung RI

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
PWI Pusat Tegaskan Wartawan Tak Boleh Rangkap Pengurus LSM atau Ormas
Prabowo Kritik Wartawan, Pengamat, dan LSM yang Disebutnya sebagai “Londo Ireng”
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sudaryono Disebut Berpotensi Jadi Pengganti
Baru Sebulan Dilantik, Kepala BGN Nanik Deyang Pilih Mundur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:38 WIB

PWI Pusat Tegaskan Wartawan Tak Boleh Rangkap Pengurus LSM atau Ormas

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Senin, 31 Agu 2026 - 04:44 WIB