Serang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan verifikasi ulang secara masif terhadap ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Lukman, mengatakan proses verifikasi dilakukan secara faktual oleh tim Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan guna memastikan validitas dan kelayakan penerima manfaat.
“Sekarang sudah 60 persen. Kita masih lakukan verifikasi ulang untuk diaktifkan kembali. Sedang berjalan oleh tim PKH,” ujar Lukman di Serang, Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Dinsos Banten, sebanyak 480.757 jiwa di wilayah Banten mengalami penonaktifan kepesertaan setelah diterapkannya SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan dinilai tidak lagi masuk dalam kategori desil 1–5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lukman menjelaskan, batas akhir penginputan data yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 30 April 2026 kini telah diperpanjang oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Perpanjangan dilakukan karena proses pemutakhiran data secara nasional masih berlangsung.
Pemprov Banten pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dilakukan secara bertahap.
Selain penonaktifan peserta, proses pemutakhiran data juga mencatat sebanyak 424.960 peserta di Banten dialihkan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tanggungan pemerintah daerah menjadi peserta PBI-JK pusat.
Pemprov Banten menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan penyesuaian administratif berbasis data dan bukan bentuk pengurangan cakupan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.
Secara terpisah, Gubernur Banten, Andra Soni, menginstruksikan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di wilayahnya agar tidak menolak pasien BPJS PBI yang status kepesertaannya sedang nonaktif akibat proses pemutakhiran data.
“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” tegas Andra Soni.
Gubernur juga meminta masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun datanya dinonaktifkan agar segera memperbarui data secara mandiri melalui perangkat desa atau kelurahan, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.














