Distribusi Pupuk Subsidi di Leuwidamar Jadi Sorotan, Harga Diduga Melebihi HET

- Kontributor

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi kios pupuk di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (8/5/2026).

Kondisi kios pupuk di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (8/5/2026).

How Is My Site?

View Results

Loading ...
Lebak
– Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pemilik kios pupuk yang disebut warga juga berprofesi sebagai kepala sekolah diduga menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga berkisar Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah petani di Kampung Jati, Desa Leuwidamar, Kamis (8/5/2026). Beberapa petani mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan

How Is My Site?

View Results

Loading ...
pemerintah.

“Memang benar saya membeli pupuk dari kios tersebut dengan harga sekitar Rp115 ribu per karung,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap distribusi pupuk subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, pupuk bersubsidi memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang wajib dipatuhi oleh kios maupun distributor resmi. Penjualan di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar aturan.

Selain itu, pelanggaran distribusi pupuk subsidi juga dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perdagangan dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak produsen pupuk bersubsidi sebelumnya juga telah mengingatkan seluruh kios dan distributor resmi agar tidak menjual pupuk di atas HET serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga  Tubuh Mungil, Perjuangan Besar: Kisah Yeni Menggugah Hati Pejabat Leuwidamar

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pemilik kios yang disebutkan warga untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan,gagal menghubungi pemilik kios, nomor kontak wartawan diduga telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan.

Penulis : Denis

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.350 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pelaksanaan MTQ XXXI di Semarang
Ngamuk Minta Uang Langganan Media, Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di Sukabumi
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Rumah Lansia di Lebak Ambruk Diterjang Angin, Pemdes Sangiang Bergerak Tangani Warga Terdampak
Pemuda Pancasila Peringati HUT RI ke-81 di Sekretariat MPC Kabupaten Lebak
Tradisi Rabu Wekasan, Warga Calungbungur Gelar Doa dan Makan Bersama untuk Memohon Keselamatan
Anak Daerah Berkarya, Tapos Caang Akan Hadirkan Film “Sang Saka Merah Putih” Sambut HUT RI
Potensi PAD Lampung Masih Besar, DPRD Soroti 101 Perusahaan Wajib Pajak Air Permukaan yang Belum Optimal
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:08 WIB

Ngamuk Minta Uang Langganan Media, Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polisi di Sukabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Rumah Lansia di Lebak Ambruk Diterjang Angin, Pemdes Sangiang Bergerak Tangani Warga Terdampak

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Pemuda Pancasila Peringati HUT RI ke-81 di Sekretariat MPC Kabupaten Lebak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Tradisi Rabu Wekasan, Warga Calungbungur Gelar Doa dan Makan Bersama untuk Memohon Keselamatan

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis yang disita dari seorang perempuan berinisial MR (26) dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Cilegon, Banten.

⚖️ Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 Sep 2026 - 05:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Kamis, 17 Sep 2026 - 04:59 WIB