Distribusi Pupuk Subsidi di Leuwidamar Jadi Sorotan, Harga Diduga Melebihi HET

- Kontributor

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi kios pupuk di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (8/5/2026).

Kondisi kios pupuk di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (8/5/2026).

How Is My Site?

View Results

Loading ... Loading ...
Lebak
– Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pemilik kios pupuk yang disebut warga juga berprofesi sebagai kepala sekolah diduga menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga berkisar Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah petani di Kampung Jati, Desa Leuwidamar, Kamis (8/5/2026). Beberapa petani mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan

How Is My Site?

View Results

Loading ... Loading ...
pemerintah.

“Memang benar saya membeli pupuk dari kios tersebut dengan harga sekitar Rp115 ribu per karung,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap distribusi pupuk subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, pupuk bersubsidi memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang wajib dipatuhi oleh kios maupun distributor resmi. Penjualan di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar aturan.

Selain itu, pelanggaran distribusi pupuk subsidi juga dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perdagangan dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak produsen pupuk bersubsidi sebelumnya juga telah mengingatkan seluruh kios dan distributor resmi agar tidak menjual pupuk di atas HET serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga  Kepala Puskesmas Muncang Turun Tangan Tangani Pasien

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pemilik kios yang disebutkan warga untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan,gagal menghubungi pemilik kios, nomor kontak wartawan diduga telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan.

Penulis : Denis

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seren Taun Kampung Jamrut Meriah, Tradisi Adat dan Hiburan Rakyat Satukan Masyarakat
Seren Taun Kampung Jamrut Harmoni Syukur Panen dan Pelestarian Tradisi Leluhur
Dugaan Pungli Bansos di Desa Sindangwangi Lebak, Warga Mengaku Dipungut Rp20 Ribu
Perkuat Kepedulian Sosial, PJPM Kunjungi Rumah Yatim Daarul Aytam Mumtazah
Daarul Aytam Mumtazah Perkuat Misi Sosial Lewat Kajian dan Silaturahmi Lintas Profesi
Dapur SPPG Melebihi Target di Banding Penerima MBG,Media Diminta Aktiv Awasi Dapur SPPG di Banten
Pemprov Banten Dorong SMK Link and Match untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Wabup Lebak Gaungkan Semangat Asta Cita
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:08 WIB

Seren Taun Kampung Jamrut Meriah, Tradisi Adat dan Hiburan Rakyat Satukan Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:33 WIB

Seren Taun Kampung Jamrut Harmoni Syukur Panen dan Pelestarian Tradisi Leluhur

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:55 WIB

Dugaan Pungli Bansos di Desa Sindangwangi Lebak, Warga Mengaku Dipungut Rp20 Ribu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, PJPM Kunjungi Rumah Yatim Daarul Aytam Mumtazah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:42 WIB

Daarul Aytam Mumtazah Perkuat Misi Sosial Lewat Kajian dan Silaturahmi Lintas Profesi

Berita Terbaru

Foto: Material dan peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin ditemukan saat investigasi lapangan. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

⚖️ Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:22 WIB