KPK Usut Dugaan Suap Cukai Rokok, 17 Perusahaan Ikut Disorot

- Kontributor

Jumat, 3 April 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,journalmedianews.com- Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menguat dalam mengusut dugaan mafia cukai rokok ilegal. Kasus ini dinilai berpotensi menyeret jaringan pengusaha dan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengusutan mengemuka setelah KPK memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.

“Penyidik mengonfirmasi proses pengurusan cukai yang dijalani sebagai pengusaha rokok. Ini bagian dari penelusuran kemungkinan penyimpangan, suap, atau gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 2 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok lainnya, Rokhmawan dan Benny Tan. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian dalam proses pendalaman perkara yang tengah berjalan. Penyidik tetap melanjutkan pengumpulan keterangan guna memperkuat pembuktian kasus.

Informasi yang berkembang menyebutkan KPK telah meminta klarifikasi kepada sejumlah perusahaan rokok..Setidaknya 17 perusahaan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta turut dimintai keterangan.

Langkah ini menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada individu tertentu. KPK mulai menelusuri pola, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan lebih luas.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai kasus ini berdampak besar. Perdagangan rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan negara dan merusak tata kelola industri.

Ia menekankan praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa celah pengawasan yang lemah. Penegakan hukum perlu menyasar seluruh rantai yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara. Kami mendukung KPK mengusut tuntas hingga ke akar,” ujar Uchok.

Baca Juga  Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses penanganan perkara tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“Kami meminta KPK membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memahami prosedur resmi. Penyidik membandingkan praktik di lapangan dengan ketentuan pengurusan cukai yang berlaku.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026 di lingkungan Bea dan Cukai. Perkembangan penyidikan kini menjadi perhatian publik terkait komitmen pemberantasan korupsi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:06 WIB

Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:07 WIB

Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Berita Terbaru