Kejagung didorong terapkan yurisdiksi universal untuk kasus Palestina

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri tengah) menerima laporan dari sejumlah masyarakat sipil terkait kasus kejahatan genosida oleh otoritas Israel terhadap Palestina di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri tengah) menerima laporan dari sejumlah masyarakat sipil terkait kasus kejahatan genosida oleh otoritas Israel terhadap Palestina di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Jakarta,journalmedianews.com- Sejumlah masyarakat sipil mendorong Kejaksaan Agung untuk menerapkan yurisdiksi universal guna menangani kasus kejahatan genosida oleh otoritas Israel terhadap Palestina.

Beberapa masyarakat sipil yang hadir di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis, untuk menyampaikan laporan adalah akademisi hukum tata negara Feri Amsari, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, musisi The Brandals Eka Annash, hingga tokoh publik Wanda Hamidah.

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti yang mewakili masyarakat sipil mengatakan bahwa laporan yang mereka sampaikan didasarkan dari kondisi Palestina yang hingga saat ini masih menjadi target penyerangan oleh Israel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu fokus utama dalam laporan tersebut adalah penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara.

Rumah sakit yang dibangun dari hasil kerja sama antara Indonesia dan Palestina itu tercatat mengalami sedikitnya 41 kali serangan, termasuk serangan drone dan pengepungan bersenjata.

Guna mengusut masalah tersebut, Fatia mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Kejagung menerapkan yurisdiksi universal.

Ia mengatakan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida.

“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ucapnya.

Ia berharap Kejagung dapat segera mengimplementasikan yurisdiksi universal ini untuk mengakhiri kejahatan genosida.

“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ucapnya.

Baca Juga  HPN 2026: Pers Kuat, Demokrasi Sehat

Ia berharap Kejagung dapat segera mengimplementasikan yurisdiksi universal ini untuk mengakhiri kejahatan genosida Israel terhadap Palestina.

“Ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan juga akuntabilitas negara dalam penerapan hukum dan juga mengedepankan nilai-nilai HAM (hak asasi manusia),” ucapnya.

Atas laporan yang disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejaksaan menerimanya dan akan menyampaikan kepada pimpinan.

Meski demikian, Anang mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, laporan tersebut membutuhkan kerja sama dengan satuan kerja lain, seperti Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM, sehingga akan dipelajari terlebih dahulu.

“Nantinya pun kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan Pemerintah Indonesia. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini,” katanya.

 

Jurnalis:Zaenal |Editor:Redaksi

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan
Kasasi Ditolak, MA Segera Usulkan PTDH Arif Nuryanta dan Djuyamto
Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku
Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan
PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat, Nama HE Disebut Sebagai Pemodal
Pencuri Beraksi di Siang Hari, Kendaraan Sekmat Cigemblong Digondol dari Halaman Kantor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:33 WIB

Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:21 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:55 WIB

Gudang Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Polda Banten Amankan Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Polisi Selidiki Pencurian di Kantor Desa dan SDN di Lebak, Olah TKP Langsung Dilakukan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:26 WIB

PT Banten Tegaskan Kehadiran dalam Sidang Putusan Banding Merupakan Hak Para Pihak

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

Polda Banten Gagalkan Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 Jul 2026 - 04:21 WIB