KPK serahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady (kedua kiri) di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Jakarta,journalmedianews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor ke Kementerian Hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan rekomendasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Mandat UNCAC yang kemudian direspons dan didukung oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), serta sebagai tindak lanjut rencana keanggotaan Indonesia di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development),” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia menjelaskan rekomendasi tersebut disusun KPK agar norma hukum tetap relevan dalam menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang dinilai semakin kompleks.

Terlebih, belum ada pembaruan yang signifikan dalam UU Tipikor, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2026.

“Belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan KPK menyusun rekomendasi tersebut sebagai upaya dari agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029.

Adapun berdasarkan ikhtisar hasil kajian, Setyo mengatakan rekomendasi berfokus pada penguatan kriminalisasi empat area, di antaranya adalah penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan kekayaan secara tidak sah, serta penyuapan di sektor swasta.

“Beberapa ketentuan, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh, red.) misalnya, memang telah disebutkan, tetapi belum diatur spesifik, sehingga aturan tegas dan eksplisit menjadi sangat penting,” kata Setyo.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady mengatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi tersebut.

Menurut dia, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan guna memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.

Baca Juga  King Naga Nilai Klarifikasi Belum Jawab Substansi, Minta APH Telusuri Dugaan Potongan Sukarela

 

Jurnalis:Zaenal | Editor:Redaksi | Sumber:Anataranews

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:07 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Berita Terbaru

Keterangan foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sejumlah agenda kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Sejumlah pergantian pejabat strategis dan keputusan politik menjadi perhatian sepanjang sepekan terakhir.

Berita

Lima Berita Politik Pilihan Sepekan yang Menarik Dibaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:54 WIB

Keterangan foto: Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Bareskrim Polri, menggantikan Komjen Pol Syahardiantono berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.

Polri

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Gantikan Syahardiantono

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:48 WIB