Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman Nyaman tekan angka kasus kekerasan

- Kontributor

Senin, 12 Januari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (12/1/2026).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (12/1/2026).

Banjar Baru, Kalimantan Selata (JMN) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman guna menekan angka kasus kekerasan di lingkungan sekolah dengan menguatkan partisipasi empat pusat pendidikan.

Ia mengatakan pelaksanaan aturan itu memperkuat ruang partisipasi empat pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, masyarakat, dan media dalam mencegah sekaligus mengatasi kasus kekerasan pada warga sekolah di ruang fisik maupun ruang digital.

“Kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, tidak hanya kekerasan yang bersifat jasmani saja. Tapi, kami menyaksikan adanya kekerasan sosial, kekerasan spiritual, dan banyak sekali kekerasan di dunia digital,” kata Mendikdasmen Mu’ti saat meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan Permendikdasmen tersebut juga berupaya untuk menjamin terciptanya keadaban dan keamanan digital, melalui penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital, penguatan literasi digital bagi warga sekolah untuk menangkal informasi bohong, konten negatif, ancaman kekerasan, dan kejahatan siber, serta pelindungan data pribadi warga sekolah dalam proses pembelajaran.

Berkenaan dengan hal itu, ia menambahkan orang tua atau wali murid memainkan peran penting dalam memantau dan mendampingi aktivitas murid di luar jam sekolah, termasuk yang mereka lakukan di ruang digital.

Apabila nantinya terjadi pelanggaran keamanan dan kenyamanan, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital, Permendikdasmen itu mendorong pihak sekolah, media maupun penyedia platform untuk berperan aktif dalam mengutamakan pelindungan identitas warga sekolah sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mu’ti menambahkan Permendikdasmen tersebut juga mendorong seluruh pihak untuk menghindari pemberitaan yang bersifat sensasional, stigmatisasi atau yang dapat memicu peniruan perilaku negatif.

Baca Juga  Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten

Pihaknya melalui Permendikdasmen itu juga berupaya untuk mengedepankan perspektif pemulihan dan edukasi dalam narasi pemberitaan.

“Mudah-mudahan dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, para murid dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita dan dapat berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing,” kata Mendikdasmen Mu’ti.

 

Pewarta: Zaenal
Editor: Zaenal
Copyright © JMN 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional
Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa
Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro
Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan
Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan
Kondisi Sekolah Tak Terawat, Realisasi Dana BOS SDN Pasirloa Dipertanyakan
Kampung Literasi Pekijing Jadi Inspirasi Penguatan Budaya Baca di Banten
DPRD DKI Dukung 103 Sekolah Swasta Gratis untuk Perluas Akses Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:24 WIB

IPB University Luncurkan Beasiswa Wartawan untuk Perkuat Kapasitas Jurnalisme Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:28 WIB

Oknum Guru di MI Hidayatussibiyan II Bogor Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Pembukaan O2SN Jenjang SD dan SMP di Hall Universitas La Tansa Mashiro

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:57 WIB

Pihak SDN 3 Lebaksitu Jelaskan Kondisi Bangunan Sekolah dan Keterbatasan Dana Perbaikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kondisi SDN 3 Lebaksitu Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS Pemeliharaan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

⚖️ Hukum & Kriminal

KPK panggil Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Sebagai Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya (kiri) bersama Kepala Satgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

⚖️ Hukum & Kriminal

BGN dan POLRI Saling Berkoordinasi Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Titik Lokasi SPPG

Senin, 25 Mei 2026 - 11:17 WIB