Kabidhumas: Keterbukaan Informasi Kunci Bangun Kepercayaan Publik terhadap Polri

- Kontributor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,14 Agustus 2025 – Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Satuan Kerja (Satker) Polda Metro Jaya serta Kasi Humas Polres jajaran.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang M2C lantai II Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2025). Dalam sosialisasi ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjadi narasumber.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujar Ade Ary.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Materi yang disampaikan mencakup Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan dan keberatan.

Ade Ary menyampaikan setiap PPID Satker dan Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala, minimal setiap enam bulan. Selain itu, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID perlu terus ditingkatkan.

Dari kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU KIP. Tak hanya itu, para peserta juga memahami tentang pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya.

Hasil sosialisasi juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan sistem E-Monev untuk mendorong peningkatan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori informatif.

Polda Metro Jaya pun berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.

 

Baca Juga  Kapolres Serang AKBP Condro SasongkoTunujkan Alat Bukti 2 Kasus Curanmor Saat Konferensi Pers
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Perempuan di Cilegon, Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika
Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu
PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK
MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya
Beredar Informasi Dugaan Penganiayaan terhadap Aktivis di Lebak, Publik Menanti Klarifikasi Resmi Aparat
Febrie Ardiansyah Tersangka,Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi, Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 04:59 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Kasus Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Menteri Nusron

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Polda Banten Tangkap Kades di Serang dalam Pengembangan Kasus Narkotika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Bawas MA Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Pemberian Sesama Rekan Kerja Jadi Rp500 Ribu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:12 WIB

PERS PROFESIONAL DAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS: JANGAN UBAH KLARIFIKASI MENJADI KONFLIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN Berikutnya

Berita Terbaru