Lebak,20 Mei 2025 | Forum Supplier Lebak Selatan melakukan penyegelan terhadap jalur Cikumpay–Ciparay pada Selasa (20/5/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas tunggakan pembayaran oleh kontraktor proyek pembangunan jalan, PT Lambok Ulina.
Sugeng, perwakilan forum, menyatakan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Dalam aksi pertama, pihak kontraktor sempat menyerahkan cek sebagai bentuk pembayaran, namun belakangan diketahui cek tersebut kosong.
“Ini adalah aksi jilid II kami. Pada aksi sebelumnya, kami diberikan cek, tapi ketika dicairkan ternyata cek itu kosong. Kami merasa ditipu. Ini jelas bentuk kebohongan dan bisa masuk ranah pidana,” ujar Sugeng.
Berdasarkan pengamatan tim media, pemberian cek kosong yang disengaja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Hal ini diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan terkait lainnya seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Forum Supplier meminta PT Lambok Ulina dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT Lambok Ulina maupun Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi.
(Jurnalis: Adit)